Rabu, 26 Februari 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara melaksanakan sosialisasi sadar hukum di Aula Pasimayou, Desa Maitara Selatan, Kec. Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat (PVL) On The Spot yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Ibu Iriyani Abd. Kadir, S.Sos, M.Si, beserta tim hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Desa Maitara Selatan Arafik Sabtu dan dihadiri oleh berbagai komponen masyarakat desa. Antusiasme masyarakat terlihat dari keterlibatan aktif mereka selama proses sosialisasi. Hal ini menunjukkan tingginya minat warga Desa Maitara Selatan untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara.
PVL On The Spot merupakan salah satu upaya Ombudsman untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan mendatangi langsung lokasi, Ombudsman dapat lebih efektif dalam menerima dan memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Sosialisasi sadar hukum menjadi bagian penting dari PVL On The Spot karena memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara penyampaian laporan dan proses penanganan yang dilakukan oleh Ombudsman.
Kehadiran Ombudsman di Desa Maitara Selatan diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik dan berkeadilan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih berani menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik. Dengan demikian, Ombudsman dapat berperan optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Penulis: Budiharjo Zakaria